Monday, April 9, 2018

Shalat Qashar

Fatwa NU

Syarat-Syarat Qashar Shalat
1. Bepergian tidak untuk bertujuan maksiat, yaitu yang mencakup bepergian wajib seperti untuk membayar hutang, bepergian sunah seperti untuk menyambung persaudaraan, atau bepergian yang mubah seperti dalam rangka berdagang.
.
2. Jarak yang akan ditempuh minimal 2 marhalah/16 farsakh (48 mil)/4 barid/perjalanan 2 hari. Sedangkan dalam menentukan standar jarak menurut ukuran sekarang terdapat beberapa pendapat:
a. Jarak 80,64 km (80 km lebih 640 m) (Lihat Al-Kurdi, Tanwirul Quluub, Thoha Putra, juz I hal 172).
.
b. Jarak 88, 704 km (Lihat Al-Fiqhul Islami, juz I, halaman 75).
.
c. Jarak 96 km bagi kalangan Hanafiyah.
.
d. Jarak 119,9 km bagi mayoritas ulama.
.
e. Jarak 94,5 km menurut Ahmad Husain Al-Mishry.
.
Kemudian, seorang musafir diperkenankan melaksanakan qashar setelah melewati batas desa (pada desa yang ada batasnya) atau melewati bangunan atau perumahan penduduk. Begitu pula batas akhir dia boleh menggunakan hak qashar adalah ketika dia pulang dan sampai pada batas-batas di atas atau sampai pada tempat tujuan yang telah ia niati untuk dijadikan tempat mukim.
.
3. Shalat yang di-qashar adalah shalat ada' (shalat yang dikerjakan pada waktunya/bukan qadha') atau shalat qadha' yang terjadi dalam perjalanan. Sedangkan shalat qadha' dari rumah tidak boleh di-qashar.
.
4. Niat qashar shalat saat takbiratul ihram. Sedangkan niatnya sebagai berikut.
.
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ مَقْصُوْرَةً ِللهِ تَعَالَى
.
Artinya, “Saya niat shalat fardhu zhuhur dengan qashar karena Allah ta’ala.”
.
Atau bisa dengan niat berikut.
.
أُصَلِّيْ فَرْضَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ ِللهِ تَعَالَى
.
Artinya, “Saya niat shalat dhuhur dua rakaat karena Allah ta’ala.”
.
Niat di atas diharuskan terjaga selama shalat berlangsung, dan seandainya terjadi keraguan pada seseorang ketika shalat (semisal ragu-ragu qashar ataukah menyempurnakan, sudah melakukan niat qashar ataukah belum dan sebagainya), maka baginya diwajibkan untuk menyempurnakan shalat (itmam), namun tidak harus membatalkan shalatnya akan tetapi langsung diteruskan tanpa meng-qashar.
.

No comments:

Post a Comment